Selasa, 18 Agu 2026
light_mode
Trending Tags

Pencurian di Perumahan The Villas Kendari, ART Tilep Perhiasan Majikan Demi Bayar Utang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TIMURINSIGHT.COM – Niat Hati mencari rezeki lewat jalur halal, FE (26) justru harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Wanita asal Bau-Bau yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai nekat menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya sendiri, RA (39).

Aksi pencurian berulang kali dilancarkan pelaku di tempatnya bekerja yang berlokasi di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ART yang hafal betul seluk-beluk rumah untuk melancarkan aksinya saat suasana sedang sepi.

“Tersangka memanfaatkan kesempatan ketika korban tidak berada di rumah. Pelaku masuk ke dalam kamar dan menggasak emas yang tergeletak di atas meja secara bertahap sejak Juli hingga Agustus 2026,” ungkap Kompol Malau, Selasa (18/8/2026).

Total barang berharga yang disikat pelaku meliputi gelang emas 1,5 gram, bros emas 6 gram, cincin emas 1,5 gram, hingga uang tunai.

Setelah mengantongi emas majikannya, pelaku bergegas menyambangi pegadaian untuk mencairkan perhiasan tersebut menjadi dana segar.

Gelang emas digadaikan senilai Rp2.000.000, sementara bros emas digadaikan sebesar Rp6.000.000.

Berbekal bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 langsung bergerak cepat memburu keberadaan pelaku.

FE akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi di Kompleks Perumahan tempatnya bekerja pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Saat digeledah, petugas menemukan satu buah cincin emas hasil curian yang disembunyikan di kantong celana pelaku, serta uang sisa hasil kejahatan yang diselipkan di dalam casing ponselnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka FE mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil gadai barang curian tersebut habis digunakan pelaku untuk membayar utang-utangnya,” tutup mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less