Mengincar Rumah Kosong Pejabat Bawaslu Sultra, Dua Juru Parkir di Kendari Diringkus Buser77
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

PENCURIAN RUMAH- Dua Pelaku pencuri rumah kosong berinisial DA (35) dan IM (37) yang berprofesi sebagai juru parkir diringkus Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis (15/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TIMURINSIGHT.COM – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari berhasil membongkar aksi pencurian spesialis rumah kosong yang menyasar kediaman Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dua orang pelaku berinisial DA (35) dan IM (37) yang berprofesi sebagai juru parkir diringkus polisi pada Kamis (15/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka di kawasan Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan di sekitar Toko Beauty Mandonga setelah tim melakukan penyelidikan intensif atas laporan kasus pencurian rumah kosong,” tegas Kompol Welliwanto Malau, Selasa (18/8/2026).
Peristiwa kejahatan ini pertama kali terungkap pada Senin (10/8/2026).
Saat itu, korban berinisial HE yang merupakan anggota Bawaslu Sultra meminta karyawannya untuk memeriksa rumah miliknya di Jalan R. Soeprapto, Mandonga, yang telah lama tidak dihuni.
Alangkah terkejutnya saksi saat mendapati pintu rumah sudah terbaring terbuka dengan dua gembok pengaman yang hilang.
Setelah diperiksa, isi rumah telah dikuras habis oleh para pelaku.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp100.000.000.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan polisi, tersangka DA mengaku melancarkan aksi kejahatan tersebut secara bertahap bersama rekannya berinisial U yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi dan tidak berpenghuni.
Dalam aksinya, DA mengajak rekannya IM serta H (DPO) untuk membantu mengangkut barang-barang berukuran besar dari lokasi kejadian.
IM kemudian berperan mencarikan pembeli hingga berhasil menjual satu set meja makan dan lemari hias kepada seorang penadah berinisial AK seharga Rp3.000.000.
Sialnya, uang hasil penjualan barang curian bernilai ratusan juta tersebut justru digunakan para pelaku untuk berpesta obat-obatan terlarang.
“Barang-barang hasil curian tersebut dijual, lalu uangnya digunakan oleh pelaku U (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Gunung Jati, yang kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh pelaku,” tutupnya. (*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar